logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Buy
Rent
New Launches
Mortgage
Property Guide
Hitung Simulasi
Tentang Take OverPilihan BankDiskusiFAQ

Take Over KPR, Pindah KPR Untung Lebih Banyak

Bunga lebih ringan dan proses mudah hanya di Rumah123

Cicilan bulanan jadi ringan karena bunga  lebih rendah dan tenor lebih panjang

Cicilan bulanan jadi ringan karena bunga lebih rendah dan tenor lebih panjang

Total pembayaran turun dengan tenor lebih singkat dan bunga dibayar lebih sedikit

Total pembayaran turun dengan tenor lebih singkat dan bunga dibayar lebih sedikit

Bisa top up plafon KPR biar dapat dana tambahan untuk berbagai kebutuhan

Bisa top up plafon KPR biar dapat dana tambahan untuk berbagai kebutuhan

KPR Kamu Saat ini
Rp
Tahun
%
Tahun
Bulan
Bulan
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%
Take Over KPR

Meringankan Angsuran

Rp
Tahun
Kuota Simulasi:5/5

Hasil Simulasi

Rumah123 Loader

Memuat Hasil Simulasi

Kami mengumpulkan data dan menganalisis hasil simulasi untuk memberikan rekomendasi yang sesuai untukmu.

Perlu bantuan mengenai Take Over KPR?

Apa itu Take Over?

Take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.



Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.


Syarat

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain

  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah,
  • NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Cara Pengajuan

1

Cek Persyaratan

Biasanya berupa dokumen identitas, termasuk laporan KPR saat ini

2

Siapkan Dokumen

Setelah cek persyaratan, lengkapi semua dokumen

3

Ajukan Permohonan KPR Take Over

Selanjutnya kamu bisa buat permohonan untuk pindah KPR

4

Appraisal dan Persetujuan Bank

Bank akan melakukan penilaian terhadap properti dan meninjau kelayakanmu

5

Pelunasan KPR Sebelumnya

Setelah disetujui, bank (KPR) baru akan melunasi sisa KPR sebelumnya

6

Tanda Tangan Perjanjian KPR Baru

Setelah menandatangani perjanjian KPR, kamu akan mulai cicilan KPR yang baru

Pilihan Bank Take Over

Tanya rekomendasi bank terbaik untuk KPR Take Over tanpa biaya apapun!

Dana Syariah

Dana Syariah

Bank CIMB Niaga

Bank CIMB Niaga

Bank UOB

Bank UOB

KB Bukopin

KB Bukopin

Bank KEB Hana

Bank KEB Hana

Bank CIMB Niaga Syariah

Bank CIMB Niaga Syariah

Bank Danamon Syariah

Bank Danamon Syariah

Bank Maybank Syariah

Bank Maybank Syariah

Bank OCBC NISP Syariah

Bank OCBC NISP Syariah

Bank Mega Syariah

Bank Mega Syariah

Bank Panin Dubai Syariah

Bank Panin Dubai Syariah

Diskusi KPR Take Over di Teras123

Tanya jawab seputar pindah KPR di forum Teras123

A
Anonimus

Jika antara penjual dan pembeli ingin melakukan proses take over KPR. Bagaimana menghitung harga rumah untuk pelunasan dan bagaimana hitungan cicilan untuk debitur baru.

 

terima kasih

Gadis Saktika

Halo, Kak. Untuk menghitung harga rumah untuk pelunasan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam proses take over, biasanya dilakukan dengan menjumlahkan sisa pokok hutang KPR yang belum lunas pada saat pengambilalihan. Sedangkan untuk menghitung cicilan baru untuk debitur baru, biasanya dilakukan berdasarkan perhitungan kreditur baru, termasuk suku bunga yang berlaku pada saat itu dan jangka waktu kredit yang disepakati.

H
Heri
Property People

Saya punya cicilan rumah sudah berjalan 2 tahun 8 bulan di bank bni. Setelah 3 tahun floating dengan cicilan lumayan besar dan lumayan memberatkan, adakah saran take over ke bank mana dengan cicilan paling murah?

Hendi Abdurahman

Halo Pak Heri. Jika ingin take over KPR ke bank lain, pilihan bank dengan suku bunga yang ramah sangat variatif. Supaya dapat tergambar secara rinci, bisa dengan mengakses laman https://www.rumah123.com/panduan-properti/bunga-kpr-paling-rendah/ karena di situ termuat penawaran menarik serta ada pula simulasi KPR sehingga informasinya dapat diperoleh dengan jelas.

M
M Yusuf
Property People

Mau take over rumah KPR selama 20 tahun tapi baru jalan 3 tahun 

Nik Nik Fadlah

Halo,

 

Setiap bank memiliki ketentuan tersendiri untuk proses take over KPR. Misalnya, Bank Mandiri memperbolehkan take over setelah kredit berjalan minimal 12 bulan. Untuk memastikan proses take over, sebaiknya kamu langsung menghubungi pihak bank.

 

Saat mengajukan KPR, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti KTP/KK, NPWP, slip gaji, dan lainnya. Kamu juga mungkin dikenakan biaya sekitar 2–3 persen dari pokok cicilan KPR.

 

Informasi lebih lengkap bisa kamu baca di artikel berikut https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-130367-take-over-kpr-id.html. Semoga membantu!

B
Bnn Hobby
Property People

Saya masih punya KPR rumah kredit masih berjalan. Ada yg tawarin KPR juga mau di take over. Apakah saya bisa mengambilnya?

Ilham Budhiman

Halo,

Tentu saja kamu bisa mengambil KPR kedua dengan cara take over meskipun kamu masih memiliki KPR yang berjalan.

Namun, sebelum memutuskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:

  • Pastikan kolektibilitas pada SLIK kategori lancar
  • Siapkan DP lebih besar sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021 
  • Tidak bisa take over untuk KPR rumah subsidi

Selain itu, setiap bank juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri mengenai KPR rumah kedua melalui take over KPR.

Untuk itu, pelajari dengan saksama semua persyaratan yang berlaku termasuk suku bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya tambahan.

Supaya lebih paham mengenai pengajuan KPR, tetapi masih memiliki pinjaman lain, baca selengkapnya pada artikel berikut ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/ajukan-kpr-tapi-masih-punya-pinjaman/. Semoga membantu.
 

A
Anonimus

mau request perpindahn dari bank convensional ke syariah

Hendi Abdurahman

Hallo, jika maksud dari pertanyaannya adalah pindah KPR dari bank konvensional ke bank syariah, kamu mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

 

Kemudian, prosedur dan tata cara take over ke bank syariah yang bisa dipraktikkan adalah sebagai berikut:

 

  1. Ajukan permohonan kepada bank syariah yang kamu inginkan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  2. Masuk ke proses survei, bank akan datang ke rumah untuk tujuan dokumentasi.
  3. Datang ke bank syariah untuk melakukan akad. Ini dilakukan setelah dokumen disetujui oleh bank.
  4. Bayar denda cicilan ke bank konvensional, sementara sisa pokok pinjaman akan dibayarkan oleh bank syariah.
  5. Bank konvensional akan menyerahkan semua dokumen dan sertifikat rumah ke bank syariah.
  6. Setelah proses pindah KPR selesai, kamu hanya perlu membayar cicilan rumah berikutnya ke bank syariah.

 

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca artikel ini https://www.rumah123.com/panduan-properti/pengalaman-take-over-kpr-ke-bank-syariah/ dan semoga membantu.

 

 

Lihat Diskusi Properti Lainnya

Pertanyaan Seputar Pindah KPR

Syarat KPR take over secara umum mirip dengan syarat saat mengajukan KPR pertama kali. Namun, ada beberapa hal tambahan lain yang harus diperhatikan, yakni:

  • Cicilan KPR berjalan di bank sebelumnya minimal 1 atau 2 tahun. Ketentuan ini di beberapa bank dapat berbeda.
  • Memiliki kredibilitas pembayaran angsuran lancar.
  • Sertifikat rumah harus nama calon debitur.

KPR Take Over dapat memberikan pilihan produk KPR dengan suku bunga yang lebih rendah. Tujuan utama KPR Take Over adalah untuk mendapatkan cicilan per bulan yang lebih ringan dan mengurangi total biaya keseluruhan pinjaman

Biaya provisi dalam konteks KPR Take Over adalah biaya yang dikenakan oleh bank baru sebagai kompensasi atas pembiayaan yang mereka berikan. Biaya provisi ini merupakan bagian dari biaya administrasi dan pencairan kredit yang terkait dengan proses pindah KPR. Kisaran biaya provisi adalah 1-3% dari plafon atau pokok hutang yang baru, tergantung kebijakan bank.

Penalti merupakan biaya yang dikenakan oleh bank jika  mengganti dan melunasi KPR lebih awal (sebelum masa tenor berakhir). Besaran biaya penalti biasanya diatur dalam perjanjian KPR yang ditandatangani dengan bank lama dan dapat berbeda-beda antar bank.

Outstanding letter/statement merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank lama kepada bank baru untuk memberikan informasi mengenai status KPR yang sedang berjalan. Surat ini berisi perincian sisa hutang secara detail, seperti jumlah sisa pokok KPR, jangka waktu yang tersisa, tingkat suku bunga dan informasi lain yang relevan terkait KPR yang akan diambil alih oleh bank baru.

Dalam take over, bank akan meminta sejumlah dokumen terkait KPR sebelumnya, seperti akad kredit, IMB, SPPT PBB, sertifikat rumah (disertai keterangan dan stempel dari bank sebelumnya) dan bukti pembayaran cicilan terakhir.

Karena prosedurnya sama seperti KPR baru, maka ada biaya untuk appraisal, notaris, provisi dan asuransi. Termasuk juga biaya penalti karena melunasi KPR lebih awal di bank sebelumnya, dengan kisaran 2% - 3% dari pokok cicilan KPR.

Kisaran biaya KPR Take Over adalah 4-8% dari jumlah plafon pinjaman, tergantung dari kebijakan bank.

Pembayaran biaya yang dikenakan untuk KPR Take Over di bank baru biasanya saat pelunasan hutang di bank lama akan dilakukan. Tepatnya, setelah permohonan pindah KPR ke bank yang baru disetujui.

Komponen biaya notaris saat pindah KPR dari bank lama ke bank baru mencakup beberapa hal terkait dengan proses tersebut, seperti ROYA, pengecekan sertifikat, APHT, dan PNBP. Namun, perlu diingat bahwa biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada notaris yang dipilih, wilayah geografis dan kompleksitas transaksi.

ROYA merupakan proses pencatatan perubahan status hak atas tanah yang dijamin dengan hipotek atau hak tanggungan. Ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan atau hipotek dipindahkan dari bank lama ke bank baru, proses ROYA dilakukan untuk mencatat pelepasan hak tanggungan dari bank lama yang telah dilunasi dan mencatat hak tanggungan baru atas tanah tersebut yang diberikan kepada bank baru.

APHT adalah dokumen hukum yang digunakan untuk memberikan hak tanggungan atau hipotek atas suatu properti yang digunakan sebagai jaminan hutang. Ketika kamu mengajukan KPR bank yang baru akan meminta kamu untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah dengan menerbitkan APHT yang meletakkan hipotek pada lahan atau properti yang kamu miliki.

Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan biaya yang dikenakan pada transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam konteks KPR Take Over dari bank lama ke bank baru, biasanya PNBP tidak dikenakan lagi. Hal ini karena transaksi jual beli tanah dan bangunan telah terjadi saat kamu membeli rumah pertama kali dan memperoleh KPR dari bank lama.

Rumah123
FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedinTiktok
© 99.co 2014 — 2024Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) is part of 99 Group.