Tanah Datar 10 Are Pulau Moyo Pedungan Denpasar Selatan
Tanah Datar 10 Are Pulau Moyo Pedungan Denpasar SelatanTanah Datar 10 Are Pulau Moyo Pedungan Denpasar Selatan

70 Million Total yearly IDR

Pedungan, Denpasar

Land
70 Million Total yearly IDR

Tanah Datar 10 Are Pulau Moyo Pedungan Denpasar Selatan

Pedungan, Denpasar

Updated on 15 December 2024 by HAN HSWC

Property Information

Specification

Land Area

1000 sqm

Property Type

Land

Certificate

SHM - Sertifikat Hak Milik

Listing ID

lar4240687

Category

Rent

Description

Sewa Tanah Datar 10 Are Pulau Moyo Pedungan Denpasar Selatan Tanah seluas 10 are ini terletak di lokasi strategis, tepatnya di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Dengan kondisi tanah datar dan sudah siap bangun, properti ini menawarkan peluang menarik untuk berbagai jenis usaha. Berada di zona kuning dengan sertifikat hak milik (SHM), kawasan ini sangat mendukung perkembangan bisnis seperti perkantoran, ruko, restoran, atau toko. Akses yang mudah dan lingkungan yang berkembang menjadikan lokasi ini salah satu pilihan yang menarik. Dengan banyaknya aktivitas komersial di area sekitar, tanah ini memiliki potensi untuk mendukung usaha yang ingin menjangkau lebih banyak pelanggan. Lokasi jalan Pulau Moyo Pedungan Denpasar Selatan Luas tanah 10 are SHM Zona kuning Kondisi tanah datar, siap untuk dibangun Cocok untuk semua jenis usaha (perkantoran, ruko, usaha restoran, toko, dll.) Harga 7 juta per are tahun, nego Total harga 70 juta per tahun

Property Location

ldp-location-map
Ask Agent for know the Property location detail
By clicking the contact button, User agrees to the Terms of Use and Privacy Policy
By clicking the contact button, User agrees to the Terms of Use and Privacy Policy

The property information presented is entirely the responsibility of the advertiser. Users are advised to verify with the advertiser before making a decision.


Rumah123
FacebookTwitterInstagramYoutubeLinkedinTiktok
© 99.co 2014 — 2024Rumah123 (PT Web Marketing Indonesia) is part of 99 Group.