Seperti diketahui, tanah kavling adalah sebidang tanah kosong yang sudah dibagi menjadi beberapa bagian.Â
Selanjutnya, tanah tersebut bisa dijual kembali kepada pembeli atau dibangun properti di atasnya.
Untuk mendapatkan tanah kavling, biasanya pembeli membeli terlebih dahulu sebidang tanah yang luas. Setelah itu, tanah tersebut dibagi menjadi beberapa lot.
Contohnya, pembeli membeli sebidang tanah dengan luas sekitar satu hektare. Setelah itu, tanah tersebut dibagi menjadi sekitar 15 kavling.
Sementara, untuk sertifikatnya bisa dipecah menjadi beberapa sertifikat. Untuk pengurusan pemecahan sertifikat ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan peraturan.
Tanah kavling murah berarti harganya jauh di bawah harga pasaran. Ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti agar bisa mendapatkan tanah kavling murah.
Tips pertama, cari tanah dijual di situs jual beli properti seperti Rumah123.com. Pembeli bisa menelusuri dan membandingkan antara satu tanah dengan tanah lainnya secara lebih leluasa.
Selanjutnya, coba cari tanah kavling di pinggiran kota. Pasalnya, harga tanah di daerah yang belum padat penduduk seperti di perkotaan biasanya lebih murah.
Kemudian, cobalah cari tanah kavling yang dijual langsung oleh pemiliknya, tanpa perantara.Â
Biasanya, perantara yang membantu menjualkan tanah kavling memang menaikkan harganya terlebih dahulu.
Terakhir, Anda juga bisa mendapatkan tanah murah dengan cara mencari info di tempat lelang. Anda bisa melihat rekomendasinya di halaman Rumah123.
Pada situs tersebut, terdapat banyak pilihan tanah yang dilelang di beberapa kota. Selain itu, foto dan harga dari tanahnya juga tercantum secara jelas.
Seperti yang telah disebutkan di awal, tanah kavling bisa dimanfaatkan untuk beragam hal. Bahkan, pemilik tanah bisa mendapatkan pendapatan pasif yang rutin dari tanah tersebut.
Pertama, jika memiliki modal pemilik bisa membangun properti, misalnya rumah, di atasnya.
Apabila jumlah tanah kavlingnya sedikit, pemilik bisa membangun hunian berkonsep townhouse.
Sementara itu, jika tanah kavling yang dimiliki hanya satu petak saja, pemilik tanah masih bisa tetap membangun rumah. Setelah itu, rumahnya bisa dikontrakkan atau dijual kembali.
Selanjutnya, tanah kavling yang dimiliki juga bisa dijual kembali dalam beberapa tahun kemudian.Â
Pasalnya, tanah merupakan salah satu aset investasi yang harganya terus naik seiring berjalannya waktu.Â
Pemilik tanah bisa menjual kembali tanah kavling di harga lebih tinggi lima tahun kemudian.
Terakhir, jika tanah kavling berada di pinggir jalan raya, pemilik bisa menyewakannya kepada pengusaha.Â
Beberapa pengusaha mungkin saja membutuhkan lahan kosong sebagai tempat berjualan.
Sistem sewa dari tanah kavling tersebut bisa dibuat bulanan atau tahunan.
Selain itu, Anda juga bisa menyulap tanah kavling di pinggir jalan menjadi lahan parkir. Apalagi jika kawasan di sekitar tanah kavling tersebut merupakan pusat keramaian.