icon
Rumah 123
Tersedia di App Store & Google Play
KPR
Panduan

Rumah Take Over

Rumah take over memberikan alternatif hunian murah dengan angsuran ringan.

Apa Untungnya Beli Rumah Take Over?

Rumah take over adalah rumah yang dijual dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penjual melepaskannya, karena tidak bisa meneruskan angsuran akibat satu dan lain hal.

Ia pun mengalihkan KPR tersebut kepada debitur baru yang mampu meneruskan angsuran (pembeli). Nah ada dua cara melakukan take over rumah, yaitu via notaris dan bank.

Diketahui proses jual beli rumah take over via notaris atau di bawah tangan memang lebih cepat. Pasalnya, ini tidak melibatkan pihak bank, tetapi risikonya tinggi.

Sementara itu, proses jual beli rumah take over via bank memang memakan waktu lama. Namun bisa dipastikan aman, nah berikut kelebihan-kelebihannya.

Kelebihan Membeli Rumah Take Over

Rumah Take Over 3.jpg

Bisa langsung balik nama

Tahukah Anda, balik nama adalah hal yang wajib dilakukan ketika membeli rumah take over. Ini akan mengganti status kepemilikan dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (pembeli).

Jika proses jual beli rumah take over dilakukan via bank, maka pembeli bisa langsung balik nama. Catatannya, sertifikat rumah tetap menjadi agunan dan ditahan oleh bank.

Pembeli rumah take over bisa mengambil sertifikat ketika masa kredit sudah selesai. Nantinya dia pun akan membayar angsuran atas nama sendiri.

Suku bunga KPR lebih rendah

Berikutnya, kelebihan membeli rumah take over adalah suku bunga KPR yang dibebankan kepada pembeli baru lebih rendah. Apalagi kalau menggunakan bank lain.

Pasalnya, pembeli akan mengulang angsuran pokok ditambah suku bunga KPR pada tahap awal lagi. Bisa pula memperpanjang tenor dengan rate yang lebih rendah.

Dengan begitu angsuran per bulan terasa lebih rendah, bukan? Ini sangat menguntungkan, terlebih harga properti akan melonjak setiap tahunnya dan memberikan untung banyak!

Proses aman

Jual beli rumah take over via bank sangat aman, berbeda dengan via notaris. Jika dilakukan di bawah tangan, maka pihak bank tidak akan mengganti nama sertifikat.

Perjanjian take over via notaris hanya mengikat penjual dan pembeli. Ketika angsuran lunas, bank tidak akan memberikan sertifikat kepada pembeli, tetapi kepada penjual.

Ya walaupun pembeli lah yang membayar angsuran. Itulah mengapa proses jual beli rumah take over via bank lebih aman daripada via notaris.

Alur, Syarat dan Ketentuan Membeli Rumah Take Over

Rumah Take Over 2.jpg

Alur

Membeli rumah take over pada dasarnya sama dengan membeli rumah baru, di mana pembeli harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan KPR.

Namun sebelum membahas syarat dan ketentuannya, sebaiknya simak terlebih dahulu alur melakukan take over berikut.

  • Pihak penjual dan pembeli mendatangi bagian administrasi atau customer service, kemudian mengutarakan maksud take over.
  • Pembeli mengajukan permohonan ambil kredit (bertindak sebagai calon debitur baru).
  • Pihak bank akan meneliti terlebih dahulu persyaratannya.
  • Jika disetujui, maka pembeli akan menandatangani kontrak kredit baru beserta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Syarat dan ketentuan

Ada pun syarat dan ketentuan umum take over, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 55 atau 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  • Mempunyai penghasilan tetap.
  • Lama bekerja minimal dua tahun.

Dokumen pribadi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi akta nikah/cerai/kematian;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi tabungan/rekening koran tiga bulan terakhir
  • Khusus karyawan
    • Surat keterangan kerja asli; dan
    • Slip gaji asli;
  • Khusus pengusaha
    • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
    • NPWP perusahaan.
  • Khusus profesional
    • Fotokopi izin praktik

Daftar Rumah Take Over

Rumah Take Over di Jakarta
Rumah Take Over di Jakarta
Rumah Take Over di Bandung
Rumah Take Over di Bandung
Rumah Take Over di Tangerang
Rumah Take Over di Tangerang
Rumah Take Over di Medan
Rumah Take Over di Medan

Rumah Take Over Pilihan

Gambar Tips dan trik
Biaya Membeli Rumah Take Over
6 Biaya Take Over KPR yang Perlu Diketahui
Cek di Sini

Pertanyaan Seputar Rumah Take Over

Apakah ada rumah take over dengan status subsidi?

Ada, hanya saja rumah take over dengan status subsidi bisa dijual oleh pemilik setelah ditempati selama minimal lima tahun.

Apa yang harus saya lakukan sebelum membeli rumah take over?

Dapatkan informasi sisa angsuran dan masa tenor, jangan ragu untuk melakukan negosiasi harga, lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi.

Saya ingin mendapatkan informasi rumah take over aman via bank.

Silakan menghubungi tim Rumah123.com mendapatkan rekomendasi rumah take over terbaik dan terpercaya.

Lainnya dari Rumah123

Jual Properti Online Mudah dan Cepat

Jual Properti Online Mudah dan Cepat

Siapapun kini bisa jual properti dengan mudah di Rumah123.com
Selengkapnya
Cara Mudah dapat Leads Berlimpah

Cara Mudah dapat Leads Berlimpah

Sukses berbisnis sebagai agen di Rumah123
Selengkapnya
Tingkatkan Penjualan Proyek Sekarang

Tingkatkan Penjualan Proyek Sekarang

Perluas pasar dengan mudah dan efektif bersama Rumah123.com
Selengkapnya
Iklankan Rumah Cepat dan Praktis di Rumah123

Iklankan Rumah Cepat dan Praktis di Rumah123

Pasang iklan kamu di Rumah123 dan dapatkan harga terbaik.
Selengkapnya
Bagikan
Gagal menyimpan properti
Silahkan login/register untuk menyimpan properti lebih banyak