Rumah susun atau rusun merupakan salah satu jenis hunian yang cukup diminati masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal.
Sama halnya dengan apartemen, rusun tergolong hunian vertikal dengan bentuk bangunan yang bertingkat.
Meski sama-sama berjenis hunian vertikal, ada banyak perbedaan antara apartemen dan rumah susun.
Perbedaan paling kentara di antara keduanya adalah target pasarnya.
Apartemen cenderung menyasar pangsa pasar masyarakat kelas menengah ke atas.
Adapun rusun, menyasar pangsa pasar masyarakat kalangan menengah ke bawah, atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Karena menyasar pasar kalangan masyarakat menengah ke bawah, harga jual maupun sewa rusun relatif lebih murah ketimbang apartemen.
Jika Anda tertarik untuk tinggal di hunian vertikal ini, berikut sejumlah hal yang perlu diketahui tentang hunian vertikal tersebut.
Definisi dan karakteristik rusun dijelaskan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS).
Disebutkan dalam Pasal 1 UURS:
“Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal.”
Rusun terbagi dalam empat kategori, yakni rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial.
Keempat kategori rusun itu dapat dibedakan berdasarkan peruntukannya, sesuai isi Pasal 1 ayat 7 hingga 10 UURS:
Secara umum, hunian vertikal ini terbagi dalam dua jenis; rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Sesuai namanya, rusunawa memang dibangun untuk disewakan kepada masyarakat urban yang tidak mampu membeli hunian.
Selain itu, rusunawa pun dapat disewa untuk dijadikan tempat tinggal sementara bagi para perantau yang bekerja atau menempuh pendidikan di suatu daerah.
Setiap unit rusunawa memiliki harga sewa bervariasi, tergantung lokasi dan spesifikasi unitnya.
Meski begitu, tetap ada aturan terkait batas harga sewa rusunawa.
Patokannya adalah 30% dari pendapatan per bulan penyewa.
Misalnya jika penyewa memiliki pendapatan per bulan Rp5 juta, maka batas maksimal harga sewa yang dipatok tidak boleh lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Rusunami atau dikenal juga dengan apartemen bersubsidi, merupakan bagian dari program pemerintah bertajuk “1000 Tower.”
Ini digagas oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), yang sekarang telah bergabung menjadi Kementerian PUPR.
Secara bentuk, gedung bangunan rusunami terdiri dari delapan lantai dengan tampilan yang mirip apartemen pada umumnya.
Berbeda dengan rusunawa, rusunami ini dapat dimiliki oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Pada prosesnya, pembelian rusunami mirip dengan rumah subsidi, artinya pembeliannya akan mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah.
Subsidi yang diberikan berupa subsidi selisih bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan), bantuan uang muka maksimum Rp7 juta (sesuai golongan) dan pembelian bebas PPN.
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara rusunawa dan rusunami hanya terletak pada status kepemilikan unitnya.