Menu
Lainnya
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
Cari Properti?
Simulasi KPR
Panduan Properti