​Rumah layak huni (RLH) adalah hunian yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kecukupan minimum luas bangunan, persyaratan keselamatan, dan kesehatan penghuni. Definisi RLH diatur dalam UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pasal 24 huruf A.